Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

S Samsuddin • 31 Mar 2026 • 0 komentar
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Penetapan tersangka baru ini yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka dari eks penyelenggara negara yaitu Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

"Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dikutip, Senin (30/3).

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ia mengatajan bahwa Ismail dan Asrul melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP.

Menurutnya, keduanya terlibat dalam upaya pengisian kuota haji khusus tambahan. Keduanya juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid

Berdasarkan informasi penyidik, Ismail dan Asrul yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) pernah melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk membahas soal pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait