Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Aktivis Medsos dan PMI, Suci Puryanti Terima Undangan Klarifikasi Polda Jatim Terkait Dugaan UU ITE

S Samsuddin • 25 Jan 2026 • 0 komentar
Aktivis Medsos dan PMI, Suci Puryanti Terima Undangan Klarifikasi Polda Jatim Terkait Dugaan UU ITE

Putraindonews.com, Tulungagung - Aktivis media sosial yang juga Pekerja Migran Indonesia (PMI), Suci Puryanti, menerima undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Informasi tersebut diperoleh awak media putraindonews.com pada Sabtu (24/1/2026), menyusul adanya surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Suci Puryanti, yang dikenal vokal menyampaikan pendapatnya di media sosial, khususnya Facebook.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Suci Puryanti yang saat ini berdomisili di Taiwan menyampaikan bahwa dirinya menerima surat undangan klarifikasi dari Ditressiber Polda Jatim.

“Surat dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/26/I/RES 2.5/2026/Ditressiber, perihal Undangan Klarifikasi, ditujukan kepada saya dan diminta hadir di Tulungagung,” ujar Suci.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Dalam surat tersebut, lanjut Suci, dirinya diminta hadir pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Unit I Subdit I Ditressiber Polda Jawa Timur.

“Inti undangan klarifikasi berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana ITE, yang disebutkan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 3 Agustus 2025 dan dilaporkan oleh Ika Charir Roichana,” jelasnya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Suci juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pihak Polda Jawa Timur dan menjelaskan posisi keberadaannya di luar negeri. Dalam komunikasi tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pemanggilan klarifikasi dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku.

Sementara itu, secara terpisah, praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M. memberikan pandangan hukum terkait pemanggilan tersebut. Menurutnya, berdasarkan surat yang diterima, proses masih berada pada tahap klarifikasi.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

“Dari surat tersebut, yang bersangkutan masih dipanggil dalam kapasitas saksi, dan perkara masih berada pada tahap penyelidikan,” jelas Fayakun.

Ia menerangkan, dalam tahap penyelidikan, penyelidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti awal guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

“Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Namun, jika tidak cukup bukti, maka penyelidikan dapat dihentikan,” ujarnya.

Fayakun juga mengingatkan bahwa baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, perkara dapat dihentikan apabila tidak memenuhi unsur pidana atau demi hukum dinyatakan bukan tindak pidana.

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

“Hal ini sejalan dengan ketentuan KUHAP baru, di mana penyelidikan dan penyidikan memiliki batasan serta mekanisme yang jelas,” pungkasnya.

Jurnalis : Eko/Rif

Tags: #Indonesia #tulungagung #hukum #pidana #jawa

Bagikan berita:

Berita Terkait