Putraindonews.com, Jakarta – Penggunaan aset rampasan negara oleh oknum jaksa menuai sorotan dari masyarakat.
Sorotan publik tersebut tidak lepas dari status aset rapasan itu sendiri yang merupakan bentuk proses penegakan hukum yang harus digunakan sebagaimana mestinya.
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPKAset rampasan merupakan hasil dari tahapan penyitaan, pembuktian di persidangan, hingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan begitu, pengelolaannya tidak dibenarkan dilakukan secara sembarangan, tetapi harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, serta transparansi dalam tata kelola barang milik negara.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriJaksa Agung ST Burhanuddin bahkan di acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) kemarin, mengingatkan pentingnya jaksa memperlakukan aset tersebut sesuai aturan main yang sah.
Ia bahkan menyentil jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan. Ia mencontohkan ada sebuah apartemen sitaan digunakan oleh jaksa di wilayah Jakarta. Kendati begitu, pihaknya tak menyebut secara eksplisit siapa jaksa dimaksud. Red/HS
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid