Putraindonews.com, Jakarta – Berkas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah dilimpahkan pihak Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
"Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada media, Senin (12/1).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarProses gelar perkara telah dilakukan penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada," kata Iman Imanuddin..
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKPemberkasan tersebut juga merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini dilaksanakan pada Senin (15/12). Red/HS