Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Buntut Penahanan Yaqut, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

S Samsuddin • 26 Mar 2026 • 0 komentar
Buntut Penahanan Yaqut, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Putraindonews.com, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sejumlah jajaran pimpinan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik terkait masalah transparansi pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya menyebut bahwa laporan telah disampaikan ke Kantor Dewas KPK, Jakarta dengan memuat sejumlah poin dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan penahanan tersebut.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

“Saya datang ke sini memasukkan surat kepada Dewas KPK terkait pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3).

Pihak meyakini ada peluang Dewas KPK memberikan sanksi seperti yang diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai yurisprudensi saat mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena dianggap membiarkan intervensi dalam perkara putusan 90.

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Boyamin sempat mempersoalkan perbedaan keterangan antara internal KPK melalui Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang menyebut Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan ke tahanan rumah dan keterangan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, yang mengatakan Yaqut justru mengidap penyakit GERD dan asma.

“Seharusnya ada pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter kompeten sebelum pengalihan penahanan dilakukan,” tandasnya. Red/HS

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid

Bagikan berita:

Berita Terkait