Putraindonews.com, Jakarta – Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian berpotensi dijemput paksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Sinyal tersebut muncul setelah sikap tegas yang ditunjukkan pihak Kejati Lampung melalui Plt Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, Jum’at malam, 26 Juni 2026, pasca sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriIstri terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis itu bakal dijemput paksa lantaran pada sidang lanjutan kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari Senin, 29 Juni 2026 tidak hadir ke persidangan.
“Kalau Senin nanti yang bersangkutan (Nanda, red) tidak hadir, kami dari JPU akan meminta upaya paksa berupa penetapan pemanggilan dari majelis hakim,” ujar Agus. Red/HS
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid