Putraindonews.com, Jakarta – Kisah memilukan dialami seorang ibu berinisial N (36), di Kabupaten Tangerang. Ia diduga menjual anak gadisnya yang baru menginjak 12 tahun dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini mulai terkuak setelah tersangka N menjual korban dengan modus pemaksaan perkawinan anak kandung yang masih kelas 6 SD dengan pria berinisial D (46).
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriKepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, mengatakan bahwa sangkaan hukuman penjara terhadap pelaku berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan.
"Kami sangkakan hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan," ungkapnya.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron WahidBerdasarkan hasil penyelidikan menyatakan pelaku terpaksa menjual anak dengan nilai transaksi Rp 14 juta untuk membayar utang bank.
"Menurut pengakuan si ibu, uang Rp 14 Juta itu adalah mahar," kata Iptu Ganda.
Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang DitahanDia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ayah kandung korban usai mengetahui anaknya yang masih di bawah umur telah dinikahkan. Red/ HS