Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah Jepang terus memberikan layanan terbaik guna meringankan beban masyarakat.
Melalui Perdana Menteri Jepang Takaichi Sanae, mengumumkan rencana untuk memangkas pajak konsumsi makanan menjadi 1 persen.
Baca JugaPesawat Iran Alami Kebakaran Ban Roda, Penumpang PanikKebijakan tersebut akan diterapkan mulai awal tahun fiskal mendatang dan berlaku selama dua tahun.
Kepada wartawan, Kamis (30/07), Takaichi menyebut langkah itu diambil untuk memberikan manfat kepada masyarakat.
Baca JugaMarc Marquez Pimpin Puncak Klasemen MotoGP 2026"Pertama, untuk memastikan semua kelompok pendapatan mendapat manfaat dari pengurangan beban pajak, pajak konsumsi atas makanan dan minuman akan diturunkan menjadi 1 persen untuk jangka waktu dua tahun mulai April 2027," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah Jepang juga berencana memberikan subsidi kepada pekerja berpenghasilan rendah dan menengah.
Baca JugaOmbak Ganas, Kapal Feri mv Matui TenggelamSekadar informasi, tarif pajak konsumsi di Jepang saat ini adalah 10 persen. Namun, angkanya sedikit lebih rendah, yaitu 8 persen, untuk makanan dan minuman. Red/HS