Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dewan dan Pemerintah Sepakat Revisi Usia Pensiun Anggota Polri

S Samsuddin • 10 Jun 2026 • 0 komentar
Dewan dan Pemerintah Sepakat Revisi Usia Pensiun Anggota Polri

Putraindonews.com, Jakarta – Dewan bersama pemerintah resmi menyepakati revisi Undang-Undang Polri yang salah satu poin pentingnya mengubah batas usia pensiun anggota kepolisian.

Dalam beleid baru tersebut, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan maksimal 59 tahun, sedangkan perwira hingga perwira tinggi maksimal 60 tahun.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

Khusus untuk Kapolri atau perwira tinggi bintang empat, aturan baru ini pun sedikit mengamali perubahan di mana memberikan ruang perpanjangan masa dinas setelah usia 60 tahun.

Perpanjangan tersebut tidak berlaku otomatis, melainkan hanya dapat diberikan berdasarkan kebutuhan organisasi dan harus ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap

Masa perpanjangan yang disepakati maksimal satu tahun, sehingga Kapolri dapat bertugas hingga usia 61 tahun.

Menurut pemerintah, perbedaan batas usia pensiun ini diatur guna menyesuaikan jenjang kepangkatan, kebutuhan organisasi, serta menjaga keseimbangan antara pengalaman personel senior dan proses regenerasi di tubuh Polri. Red/HS

Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu
Tags: #jakarta #polri #undang polri #usia #tahun

Bagikan berita:

Berita Terkait