Putraindonews.com, Jakarta – Seorang hakim berinisial DD harus menghadapi kenyataan pahit setelah dirinya dilaporkan sang mantan istri atas kasus penelantaran hak istri dan anak.
DD disebut telah menelantarkan mantan isteri dan anak pasca perceraian. Ia disebut tidak mengirimkan nafkah kepada mantan isteri dan anak, sesuai nominal yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap yang menyatakan putusnya perkawinan terlapor dan mantan isteri karena perceraian.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriTermasuk, dirinya terbukti melakukan rangkaian perbuatan yang merupakan bagian dari menghindari kewajiban pemberian nafkah kepada mantan isteri dan anak.
Menindak laporan tersebut, Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim pada Senin (2/3).
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron WahidSidang Majelis Kehormatan Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, S.H., M.H. diselenggarakan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI.
Atas pemeriksaan terhadap terlapor, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Red/HS
Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan