Putraindonews.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti pengadaan mobil dinas untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar.
Menurut ICW, ada potensi celah dalam proses pengadaan mobil dinas tersebut. Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriDisebutkan bahwa dalam Pasal 22 Perpres 16/2018, setiap rencana pengadaan wajib dicantumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Selain itu, pengadaan juga harus berbasis kebutuhan, transparan, serta mempertimbangkan kondisi daerah.
ICW menyoroti kemungkinan penguncian spesifikasi pada merek tertentu yang berpotensi mengurangi persaingan sehat dalam proses pengadaan.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid“Kami belum dapat menghitung apakah ada potensi mark-up atau tidak, karena datanya tidak tersedia di sistem pengadaan, baik pada tahap perencanaan maupun pemilihan,” kata Wana.
ICW juga menemukan harga kendaraan dengan spesifikasi serupa, yakni Range Rover Autobiography LWB PHEV, di situs resmi tercantum sekitar Rp6,02 miliar. Sementara anggaran pengadaan mobil dinas tersebut mencapai Rp8,5 miliar.
Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang DitahanPerbedaan selisih itu memantik kecurigaan. Icw memandang selisih harga tersebut memunculkan dugaan potensi mark-up. Red/HS