Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Disebut Hina Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis

S Samsuddin • 02 Jul 2026 • 0 komentar
Disebut Hina Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis

Putraindonews.com, Jakarta – Kenyataan pahit kini harus diterima dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, usai dirinya didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Jaksa membacakan sejumlah dakwaan yang dibuat secara primer dan subsider (dakwaan pengganti).

Untuk dakwaan primer, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Sementara, dakwaan subsider yakni Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Berikut untuk dakwaan kedua primer yakni Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Tifa juga menerima dakwaan kedua subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #joko widodo #jaksa penuntut umum #transaksi elektronik jo #pengadilan negeri jakarta timur #undang nomor

Bagikan berita:

Berita Terkait