Putraindonews.com, Jakarta – Kenyataan pahit kini harus diterima dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, usai dirinya didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarJaksa membacakan sejumlah dakwaan yang dibuat secara primer dan subsider (dakwaan pengganti).
Untuk dakwaan primer, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKSementara, dakwaan subsider yakni Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Berikut untuk dakwaan kedua primer yakni Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Tifa juga menerima dakwaan kedua subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK