Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
"Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada media, Kamis (2/7).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarPihaknya menyebut, LMI dalam kasus ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan satu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh LMI.
"Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," ujarnya.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKBerikut daftar 6 nama yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi MBG:
a. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana b. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya c. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung d. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri e. Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono f. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK Red/HS