Putraindonews.com, Jakarta – Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip, Senin (26/1).
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPKPihak kepolisian mengaku telah menerima dua laporan berbeda terkait pelaporan terhadap Roy Suryo beserta kuasa hukumnya tersebut.
Pertama, pelaporan yang dibuat oleh Eggi yang melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin, dan laporan kedua dari Damai yang melaporkan Roy Suryo.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," katanya. Red/HS