Putraindonews.com, Jakarta – EKS Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya mengaku telah memberi banyak informasi kepada penyidik KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarIa menambahkan bahwa hal itu disampaikan saat digelandang ke mobil tahanan KPK pada sore ini.
"Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," kata Ma'ruf saat dikonfirmasi mengenai kasusnya, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) sore.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKKendati begitu, ketika ditanya perihal dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," ujarnya. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK