Putraindonews.com, Jakarta – Beredar informasi Polda Jawa Tengah (Jateng) menginstruksikan para personelnya untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan negeri (kejari) untuk diperiksa atau dimintai keterangan terkait pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Polda Jateng meminta agar jika terpaksa dilakukan pemeriksaan, maka hal tersebut bisa dilakukan di mapolres masing-masing daerah.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarPerintah agar jajaran Polda Jateng tak memenuhi panggilan kejari beredar lewat pesan berantai melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Perintah tersebut dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan ditujukan kepada kasipropam dan personel Polri.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKEdaran yang sama juga ditembuskan kepada Kabidpropam Polda Jateng dan para PJU Bidpropam Polda Jateng.
"Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan Personil Polri Polda Jateng, terkait banyaknya pengurus/ pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut: 1. Agar tidak ada lagi personil/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilkumnya (wilayah hukum) tanpa prosedur pendampingan yang sah," demikian bunyi surat perintah tersebut yang diperoleh Republika, Kamis (9/7). Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK