Putraindonews.com, Muara Enim - Kepiawaian dalam menyampaikan komunikasi publik, Mungkin menjadi salah satu sebab dari Zit Muttaqin,S.H,M.H yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muara Enim sehingga didaulat menjadi narasumber dalam FGD bersama insan vertikal diantaranya jajaran Pengadilan Negeri Muara Enim Sumatera Selatan Kamis (12/2).
"Pemaparan materi atas teknis peradilan berdasarkan undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, undang undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dan juga undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, terang Zit Muttaqien,S.H,M.H Via WhatsApp kepada awak media.
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPKSebagaimana diketahui bahwa UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku mulai 2 Januari 2026, merupakan aturan jembatan yang mengubah berbagai ketentuan pidana di luar KUHP, Perda, dan pasal tertentu dalam KUHP Nasional.
Fokus utamanya adalah harmonisasi pemidanaan dengan sistem baru, penghapusan pidana kurungan, penerapan sistem denda kategori, dan reorientasi pidana penjara agar lebih humanis dan konsisten.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriPenyesuaian di Luar KUHP (UU Sektoral/Khusus)
Penghapusan Kurungan: Pidana kurungan sebagai pidana pokok dihapus dan diganti dengan sistem denda kategori.
Sistem Denda Kategori meliputi Penyesuaian besaran denda (Kategori I-VIII) agar konsisten dengan Buku I KUHP. Penataan Pidana Penjara: Mengubah pidana penjara minimum khusus pada beberapa UU sektoral untuk mencegah overcrowding di Lapas, misalnya penyesuaian pada kasus Narkotika.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron WahidPidana Tambahan
Penyelarasan pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi KUHP Nasional.
Penyesuaian dengan KUHP Nasional (No. 1 Tahun 2023)
Revisi Substansi
Mengubah beberapa ketentuan, seperti menghapus beberapa minimum khusus pidana penjara dan mengubah denda.
Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang DitahanPenyesuaian Peraturan Daerah
Mengganti sanksi kurungan dalam Perda dengan sanksi administratif atau pidana denda.
Tujuan Skema Penyesuaian
Menghindari disparitas penegakan hukum dan duplikasi aturan.
Menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang proporsional.
Mewujudkan sistem hukum pidana modern yang berorientasi pada kemanfaatan dan pesan humanisme. Red/Abi
Baca JugaEksepsi Eks Jampidsus Febrie Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut