Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Gugatan Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel Dikabulkan

S Samsuddin • 30 Jun 2026 • 0 komentar
Gugatan Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel Dikabulkan

Putraindonews.com, Jakarta – Permohonan gugatan praperadilan eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin dikbaulkan Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar.

Bahtiar sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka serta penahananya atas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 akhirnya dikabulkan majelis hakim dan diminta segera dibebaskan dari Lapas Kelas II Maros, Sulsel.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon," kata Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan akhir di ruang sidang Oemar Seno Aji di Pengadilan setempat, Senin (29/6).

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas tindakan upaya paksa oleh Termohon (Kejaksaan Tinggi Sulsel) kepada Pemohon (Bahtiar Baharuddin) berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Kemudian, hakim juga meminta agar pemohon dibebaskan dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing.

"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan Kelas 1IB Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," ucap Adil Kasim. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #korupsi #majelis hakim tunggal pengadilan #pengadilan negeri kelas #makassar muhammad adil kasim #kejaksaan tinggi sulsel

Bagikan berita:

Berita Terkait