Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Perseteruan Hotman dan Razman Makin Sengit, Begini Kata IPW

S Samsuddin • 30 Jun 2026 • 0 komentar
Perseteruan Hotman dan Razman Makin Sengit, Begini Kata IPW

Putraindonews.com, Jakarta - Perseteruan dua pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Razman Arif Nasution yang terlihat masih sengit menjadi atensi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Meski Razman kini telah dieksekusi dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Terakhir menurut Teguh, Hotman dikabarkan masih tidak puas dengan kondisi penahanan seteru lamanya itu dan berencana melayangkan somasi dan gugatan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Protes ini diduga berkaitan dengan penempatan Razman yang tidak digabungkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bersama tahanan umum lainnya.

Menanggapi permintaan media, atas somasi yang dilayangkan Hotman, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Hotman Paris untuk melihat persoalan ini secara proporsional dan harus bisa menerima keadaan itu.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Karena, keputusan kalapas Cipinang menempatkan Razman di fasilitas khusus sudah sangat tepat dan sesuai regulasi berdasarkan pada kondisi kesehatan Razman yang memiliki risiko medis tinggi. Dimana secara nyata, Razman memiliki obesitas dan dengan begitu mempunyai potensi penyakit jantung. Ujar Sugeng dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada putraindonews.com, Selasa (30/6)

Oleh sebab itu, Razman perlu mendapat penanganan ekstra dengan ditahan di tempat yang mengurangi resiko untuk tidak terserang penyakit.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Apalagi, filosofi keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam sistem peradilan pidana terpadu adalah tempat untuk membina narapidana, bukan tempat untuk menghukum fisik.

Indonesia Police Watch (IPW) melihat, setidaknya terdapat tiga poin utama yang ditekankan terkait sistem pemasyarakatan. Pertama, Fokus Pembinaan. Dimana, hak asasi narapidana tetap melekat dan harus diperhatikan oleh negara. Sehingga ketika ia keluar dari Lapas, setelah menjalani masa hukumannya, seorang terpidana sehat dan siap menjalankan kehidupan di tengah masyarakat secara normal.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Kedua adalah tanggung jawab medis. Lantaran, apabila seorang narapidana sakit dan pihak Lapas lalai merawatnya hingga meninggal dunia, maka pihak Lapas dapat diminta pertanggung jawaban secara hukum.

Ketiga mengenai adanya regulasi khusus. Kementerian Imipas telah memiliki regulasi mengenai penempatan tahanan dengan kondisi sakit tertentu di luar area Mapenaling yang padat penghuni.

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Oleh karenanya, langkah antisipatif pihak Lapas terhadap kondisi kesehatan narapidana termasuk Razman sudah sesuai prosedur dan IPW berharap pihak Hotman Paris dapat memahami regulasi yang berlaku dan mengakhiri perseteruan ini, terangnya.

Perlu diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang juga seorang pernah menjadi saksi ahli dalam bidang etik advokat pada saat penyidikan dan dalam sidang Razman di PN Jakarta Utara dan memberatkan Razman di persidangan. Kesaksiannya menegaskan bahwa serangan Razman terhadap nama baik Hotman tidak dilindungi oleh hak kekebalan atau imunitas advokat. Red/HS

Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung Bahari

Tags: #ketua indonesia police watch #indonesia police watch #razman arif nasution #hotman paris hutapea #meski razman

Bagikan berita:

Berita Terkait