Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Gugatan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dikabulkan MA

S Samsuddin • 31 Oct 2026 • 0 komentar
Gugatan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dikabulkan MA
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Diolah). Bloomberg Technoz

Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait gugatan terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Pembacaan amar putusan itu berlangsung, Jumat (30/10) dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," ungkap Subhan. Red/HS

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait