Putraindonews.com, Jakarta – Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menyebut bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA tidak berpengaruh terhadap status kliennya sebagai wakil presiden (wapres).
"Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024 tidak mempengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," kata Rullyandi dikutip dari inews.id, Sabtu (31/10).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarIa menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat mengubah keadaan lantaran terdapat situasi hukum yang sudah berubah saat putusan dijatuhkan.
Ia berpandangan, MA terkecuali telah memutus perkara tersebut sebelumnya, karena menurutnya putusan tidak berlaku surut atau bersifat retroaktif.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK"Adapun keadaan yang dimaksud yakni MA memutuskan setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dilakukan. Sehingga Putusan MA ini tidak berlaku surut atau tak bersifat retroaktif," jelasnya. Red/HS