Putraindonews.com, Jakarta – Jusuf Hamka, pengusaha jalan tol nasional akhirnya bernapas lega setelah mengetahui gugatan yang dilayangkan kepada Harry Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding dikabulkan hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Rp 119 triliun pada Rabu (22/4/2026).
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarKetua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dan anggota majelis hakim Eryusman dalam putusannya melalui E-Court menyatakan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Di samping itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau bantahan tergugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28 juta,” demikian bunyi putusan dikutip, Rabu.
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat Hary Tanoe dan MNC melakukan pembayaran bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002.
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi SabuKewajiban pembayaran ini dibayarkan sampai lunas. Selain materiil, majelis hakim juga memutus menghukum tergugat membayar kerugian immateriil. Red/HS