Putraindonews.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memintaagar eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam proses persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Permintaan tersebut disampaikan hakim pada saat menutup sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarHakim meminta jaksa penuntut umum untuk segera menjadwalkan pemeriksaan Jokowi selaku pelapor dalam perkara tersebut.
“Kan ini pelapor, pelapor, pelapor sudah, yang pelapor satunya Jokowi kan belum. Sekalian diagendakan,” kata hakim dalam persidangan.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKMerespons permintaan itu, jaksa menyatakan akan memanggil Jokowi untuk hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026. Red/HS