Putraindonews.com, Jakarta – Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kabar dijualnya Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten melalui Instagram.
Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut isu penjualan Pulau Umang yang viral di media sosial keliru.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatKKP bahkan telah bergerak cepat melakukan penghentian sementara pemanfaatan ruang laut resor milik PT GSM yang bertindak sebagai pengelola yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Pulau Umang.
Penyegelan bahkan sudah dilakukan pada Selasa 14 April 2026 kemarin.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanDirektur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyebut, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang, serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan.
"Hasil penelusuran tim kami di lapangan, pengelola menyatakan mereka tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs online. Namun, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga pemanfaatan ruang laut harus dihentikan untuk sementara," ungkap Ipunk dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/4). Red/HS
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla