Putraindonews.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memberikan usulan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai cabang keempat kekuasaan yang sebelumnya ada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal itu brtujuan untuk menjaga independensi lembaga.
"Bisa, enggak, kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah, ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica mikro," ungkap Jimly di Jakarta, Selasa (10/3).
Baca JugaKomdigi Angkat Bicara Soal Takedown 486 Konten Demo AgustusHal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum terkait desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pandangannya, Jimly memandang KPU dapat dijadikan cabang kekuasaan keempat bersama sejumlah lembaga independen lainnya.
Baca JugaBEM UI Bersama Masyarakat Sipil Bakal Gelar Aksi 28 OktoberHal itu dianggap penting karena lembaga KPU tidak boleh didikte siapa pun, sehingga tidak bisa berdiri netral dan independen.
"KPU itu tidak boleh dia tunduk di bawah pengaruh presiden karena presiden itu peserta pemilu, apalagi di periode kedua. DPR (juga) peserta pemilu. Cabang kekuasaan kehakiman mengadili proses dan hasil pemilu maka KPU itu harus betul-betul independen, tersendiri," tandasnya. Red/HS
Baca JugaDua Anak Menteri Haji Mengundurkan Diri sebagai Tenaga Ahli