Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan sebagai Tersangka

S Samsuddin • 14 Feb 2026 • 0 komentar
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan sebagai Tersangka

Putraindonews.com, Jakarta – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (13/2) siang.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," katanya dalam keterangan tertulis.

Menurut Eko Hadi, dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Eko Hadi menambahkan bahwa dari temuan tersebut, maka seluruh peserta gelar juga sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," tandasnya. Red/HS

Tags: #polri #pidana #banten

Bagikan berita:

Berita Terkait