Putraindonews.com, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, rencana menggugat PT Biotek Saranatama selaku pemilik gudang penyimpan zat kimia pestisida yang belum lama ini mencemari aliran Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer meliputi wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Gugatan itu dilayangkan sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah memberikan peringatan keras kepada pelaku perusak lingkungan yang harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkan.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Untuk pidana, nanti pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 UU Nomer 32/2009," katanya, di Tangerang, Jumat (13/2).
Menurutnya, imbas dari kelalaian perusahaan mengakibatkan beberapa biota aliran sungai tercemar pestisida yang membuat masyarakat tidak bisa mengonsumsi.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer," tandasnya. Red/HS