Putraindonews.com, Jakarta – Dunia travel umrah sedang digemparkan dengan kasus First Travel yang sempat heboh pada 2017 lalu.
Pasalnya, kasus tersebut kini memasuki babak baru setelah seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR diduga menjual barang bukti berupa rumah dan bangunan.
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPKAdapun kasus yang melibatkan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan atau Siti Nuraida Hasibuan kepada 63.310 calon jemaah umrah tersebut diperkirakan merugikan para korban hingga menembus angka Rp905 miliar.
Berdasarkan informasi tersebut, IR memilih menjual barang bukti kasus First Travel saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriKasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Jonathan Suranta Martua, dikutip dari Fakta Banten, membenarkan informasi tersebut.
Pihaknya menyebut, oknum jaksa IR saat ini telah diamankan tim Kejati Jawa Barat (Jabar) atas dugaan penjualan aset barang bukti perkara First Travel.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid“Betul, namun yang bersangkutan (IR) proses penanganannya secara administrasi ada di Kejati Jawa Barat,” ungkap Jonathan, Rabu (15/4). Red/HS