Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KDM Hentikan Sementara Seluruh Izin Perumahan Baru se-Jawa Barat

S Samsuddin • 16 Dec 2025 • 0 komentar
KDM Hentikan Sementara Seluruh Izin Perumahan Baru se-Jawa Barat

Putraindonews.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) kembalu memperluas kebijakan terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru di seluruh wilayah Jawa Barat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat bertanggal 13 Desember 2025.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Mas Adi Komar menginfirmasi adanya surat edaran tersebut yang kini berlaku untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

“Betul, Pak Gubernur melakukan perluasan surat edaran,” kata Mas Adi dilansir dari Bisnis, Senin (15/12).

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Mas Adi menuturkan bahwa perluasan kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi setelah kembali dari kunjungan kemanusiaan ke Aceh.

Saat ini, surat edaran tersebut telah didistribusikan ke seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid

“Surat edaran ini per hari ini sudah terdistribusikan ke 27 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dalam suratnya, Dedi Mulyadi menyebutkan potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam wilayah Bandung Raya, tetapi juga hampir seluruh daerah di Jawa Barat.

Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan

Kondisi tersebut menjadi dasar perluasan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” kata Dedi dalam surat edaran tersebut. Red/HS

Baca JugaEksepsi Eks Jampidsus Febrie Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut
Tags: #bisnis #tanah longsor #bencana alam #banjir #jawa

Bagikan berita:

Berita Terkait