Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Beberkan Alasan Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda

S Samsuddin • 25 Feb 2026 • 0 komentar
KPK Beberkan Alasan Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda

Putraindonews.com, Jakarta – Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda.

Mengenai hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik penundaan tersebut yakni untuk mematangkan persiapan.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

"Mempersiapkan segala sesuatunya. Ini kan bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen, jawaban, gitu," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Selasa (24/2).

Setyo mengungkapkan bahwa persiapan ini begitu penting untuk menjawab semua gugatan Yaqut. Dengan begitu, kata dia, tim Biro Umum KPK bisa memenangkan gugatan dan proses hukum Yaqut terus berjalan.

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Sehingga nanti pada saat, dan itu sudah disampaikan secara tertulis gitu oleh biro hukum sudah disampaikan secara tertulis ke pengadilan negeri untuk minta penundaan," paparnya.

Tim Kuasa Hukum Yaqut menyoroti ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026. Red/HS

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid
Tags: #kpk #korupsi #hukum

Bagikan berita:

Berita Terkait