Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Bidik Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen

S Samsuddin • 03 Nov 2024 • 0 komentar
KPK Bidik Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen

Putraindonews.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik praktik dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun 2019.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK behasil menyita uang tunai senilai Rp2,4 miliar.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 milyar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Sabtu (2/11).

Dalam keterangannya, Budi mengungkapkan bahwa penyitaan uang tunai tersebut adalah bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan KPK pada 30-31 Oktober 2024 terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Dalam tempo tersebut, penyidik KPK juga menggeledah dua rumah dan sebuah kantor milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada rumah salah satu direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara dan juga rumah salah satu mantan direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan," katanya,

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait