Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan Rutan KPK setelah sebelumnya sempat dialihkan ke tahanan rumah.
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Senin (23/3).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarYaqut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ke Rutan. Jika lolos pemeriksaan, maka ia akan segera mendekam di Rutan KPK.
Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan hari ini oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," kata Budi.
KPK menjamin proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut tetap berjalan sebelum akhirnya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK