Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya bahwa Kejaksaan Agung bakal menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Banten di mana berkas perkara telah dilimpahkan sejak Kamis (18/12) malam.
“Tadi malam (Kamis, 18/12) itu menjadi bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum jaksa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPKMenurut Budi, KPK juga meyakini bahwa kasus yang melibatkan jaksa bersama penasihat hukum dan ahli bahasa atau penerjemah itu ditindaklanjuti sesuai dengan pemeriksaan awal oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Sebagaimana pemeriksaan awal yang sudah dilakukan oleh KPK pada tahap penyelidikan kemarin, atau pasca-dilakukan kegiatan tertangkap tangan,” ujarnya.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriSebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten dan Jakarta pada 17-18 Desember 2025. Red/HS