Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyenut harta Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh naik sebesar Rp3,49 miliar menjadi Rp5,19 miliar setelah menjabat Hakim Agung pada 2017.
Sebelum menjabat, kekayaan Gazalba sebesar Rp1,7 miliar saat menjadi Hakim Ad Hoc pada 2016.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanPadahal, pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Direktorat LHKPN KPK Deny Setianto menyebutkan pendapatan yang diterima Gazalba kala itu hanya sebesar Rp978,62 juta selama satu tahun.
"Total kekayaan tersebut sumbernya dari tanah dan bangunan, dengan asal-usul hasil sendiri," ujar Deny saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi penanganan perkara Mahkamah Agung pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Senin (12/8).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarDia memerinci harta kekayaan Gazalba saat menjadi Hakim Agung kamar pidana pada 2017, meliputi tanah dan bangunan senilai Rp3,9 miliar, alat transportasi dan mesin Rp255 juta, harta bergerak lain Rp53,88 juta, kas setara kas Rp1,36 juta, serta utang Rp380 juta.
Selanjutnya pada 2018, Deny mengatakan harta kekayaan Gazalba yang dilaporkan tercatat sedikit menurun menjadi Rp5,05 miliar, dengan pendapatan senilai Rp1,72 miliar.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKSementara pada tahun 2019 dan 2020, total kekayaan Gazalba tercatat meningkat menjadi masing-masing Rp6,2 miliar dan Rp7,4 miliar.
Ia menjelaskan pada tahun 2019, pendapatan Gazalba sebagai Hakim Agung tercatat sama dengan tahun sebelumnya, sedangkan pada tahun 2020 tercatat naik menjadi Rp2,1 miliar selama setahun.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK"Pada tahun 2020, hartanya naik dari segi aset karena ada kenaikan pada harta tidak bergerak, nilainya yang naik karena bertambah tahun," ucap dia.
Kemudian pada tahun 2021, harta kekayaan Gazalba yang dilaporkan kembali meningkat menjadi Rp7,8 miliar meski pendapatannya tercatat menurun menjadi Rp1,7 miliar.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini"Ini pelaporan terakhir LHKPN Pak Gazalba," ujar Deny.
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an SukoharjoDugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung BahariUang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.
Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, atau total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta. Red/HS
Baca JugaKuasa Hukum Sebut Ungkap Putusan MA terkait Suket Penyetaraan Ijazah Tidak Pengaruhi Status Gibran