Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Sebut Silmy Karim Terima Uang Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

S Samsuddin • 05 Jun 2026 • 0 komentar
KPK Sebut Silmy Karim Terima Uang Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim menerima uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia ketika menjabat wakil menteri.

“Alat bukti yang kami punya, catatan-catatan itu ter-capture (menunjukkan, red.) bahwa untuk SK ini menerima sudah dari sebelum menjabat wamen. Kemudian, sejak jadi wamen pun beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu, dan tetap melakukan proses-proses itu,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

Hal itu juga diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu yang menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan Silmy menerima uang sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2023-2024 hingga menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026.

"Hal yang kami temukan sampai saat ini, berdasarkan keterangan saksi maupun yang bersangkutan, berlangsung sejak menjabat direktur jenderal dan berlanjut saat menjadi wakil menteri," ungkapnya. Red/HS

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap
Tags: #komisi pemberantasan korupsi #wakil menteri imigrasi #silmy karim #pelaksana tugas direktur penyidikan #achmad taufik husein

Bagikan berita:

Berita Terkait