Putraindonews.com, Jakarta – T S Hamonangan Daulay, Kuasa hukum Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, menampik tudingan yang menyebut kliennya kabur saat diwawancarai media karena tersandung kasus dugaan suap importasi barang yang saat ini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Daulay, narasi yang berkembang di sejumlah media dan media sosial telah membentuk framing negatif yang merugikan kliennya.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan“Perlu diluruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami, seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” ungkapnya kepada media, di Jakarta Sabtu (9/5).
Daulay menambahkan bahwa keputusan Ahmad Dedi untuk tidak memberikan keterangan kepada wartawan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar“Setiap orang memiliki pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancarai media, tergantung pada pertimbangan masing-masing. Dalam hal ini, Ahmad Dedi memiliki pertimbangan kuat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” katanya. Red/HS