Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Lima Orang Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan, Dugaan TPK KPU Fakfak Senilai 40 Miliar Kini Mulai Terbuka

S Samsuddin 23 Jul 2022 0 komentar
Lima Orang Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan, Dugaan TPK KPU Fakfak Senilai 40 Miliar Kini Mulai Terbuka

***

Putraindonews.com - Fakfak | Dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, tahun 2020 mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak.

Sampai saat ini, penyidik baru memeriksa tiga orang saksi. Yakni, dua bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak dan mantan Sekertaris KPU Fakfak dan 2 saksi dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur Bunga

Dalam keterangan pers oleh kejaksaan negeri Fakfak beberapa hari lalu bahwa sudah 5 orang di panggil, namun telah mangkir dari panggilan.

"Kemarin kita jadwalkan pemanggilan saksi dari PPK, sekitar lima orang. Namun, hingga saat ini mereka tidak ada yang hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Phyrli M Momongan.

Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri Muka

Phyrli menyebut dalam media beberapa hari lalu, meski kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada penetapan tersangka, karena setelah kemarin kita melakukan pencarian bukti (penyitaan dokumen), kita harus mencari bukti lain, berupa keteranga saksi. Kalau sudah terkumpul keterangan saksi kan sudah ada bukti surat atau dokumen, baru penetapan tersangka," jelasnya.

Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan Monitoring

Pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

Sementara Kepala Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH menyatakan via Whatshap kemarin, Jumat (22/7/2022).

Baca JugaBersiap! Akan Ada Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta

"Prosesnya sejauh ini dalam pengumpulan alat bukti, kemarin kita sudah melakukan pengeledahan kemudian sekarang kita lakukan pemeriksaan saksi - saksi, pemeriksaan  kemarin suda ada empat komisioner yang kita periksa, sudah ada 4 saksi

Kemudian ada salah satu saksi dari KPUD, Terus BPD juga di panggil tapi belum datang  semua, kemudian kita berupaya setelah kegiatang  ini baru kita lanjutkan pemeriksaan. Ujar Hasrul.

Baca JugaSenayan City Angkat Bicara Soal Perempuan Ditendang Pria di Food Court

Hasrul, Melanjutkan untuk  pengembangan dengan alat bukti yang kita temukan sudah mengarah pada adanya potensi  kerugian negara sudah ada, walaupun volume nya kita belum bisa sampaikan  berapa banyak karena masih potensi, tapi potensi kerugian  negaranya  sudah ada.

Sambung Hasrul, untuk saksi masih sangat banyak, kita masih lakukan pemulihan  saksi, saksi kita akan panggil lagi, karena kemarin di panggil ada sebagian yang belum  datang, jadi kita harus panggil menyeluruh, seperti bawaslu kemarin, jadi harus di panggil semua, Terkait  penggunaan  dana hiba ini, kita tidak boleh main-main soal perkara ini. Pungkas Hasrul, SH, Kepala Kasi Pidsus Kejari Fakfak Papua Barat. Red/Muliansyah

Baca JugaOperasi Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Dihentikan

***

Bagikan berita:

Berita Terkait