Putraindonews.com - Mahasiswa Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Aliansi Mahasiswa Hukum se-Jabodetabek tegas menolak pencalonan Marshel Widianto sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota (Bacawawalkot) Tangsel pada Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan melalui Press Conference yang dilakukan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Kamis 11 Juli 2024.
Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi CawapresKoordinator Aksi yang merupakan Mahasiswa dari Universitas Pamulang (Unpam), Adi Hariyanto mengungkapkan, pengusungan Marshel Widianto sebagai Bacawawalkot oleh DPC Gerindra menuai respon dari berbagai pihak.
Menurutnya, banyak dari masyarakat Kota Tangsel menyayangkan pencalonan Marshel Widianto oleh Gerindra.
Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?“Dikarenakan figur yang dicalonkan oleh partai Gerinda sangat jauh dari kapasitas sebagian scorang pemimpin,” ujarnya.
Menurutnya, Marshel Widianto memiliki banyak kontroversi diantaranya adalah pernah terseret kasus seperti kurir narkoba, membeli vidio dan foto syur Dea Onlyfans.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet“Hal ini sangat jauh dari nilai-nilai seorang pemimpin yang harus mengedepankan moralitas, intelektualitas, dan kapabilitas sebagai seorang pemimpin,” jelasnya.
Menurutnya, KPU harus tegas dalam menerima ataupun memferivikasi berkas pencalonan Marshel Widianto Sebagai Bacalon wakil Walikota Tangerang Selatan karena dalam PKPU No 8 Tahun 2024 pasal 14 Huruf H yang berbunyi ‘Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian’.
Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi DiperiksaPihaknya menyampaikan 4 tuntutan, pertama mndesak DPC Gerindra dan KPU Tangsel untuk memberhentikan pencalonan Marshel Widianto sebagai bakal calon wakil walikota Tangsel.
“Karena telah melanggar persyaratan no. 8, Dengan kasus terkait asusila pembelian vidio porno kepada Dea Onlyfans sejumlah 76 Vidio,” jelasnya.
Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit PrabowoKedua, lanjutnya, meminta Pihak DPC Gerinda untuk mempertimbangkan pencalonan Marshel Widianto sebagai kandidat Bacalon Wakil Walikota karena sangat bertentangan dengan aturan KPU nomor 8 tentang persyaratan Calon Kepala daerah.
“Kami menduga ada kepentingan individual partai Gerindra atas utusnya Marshel Widianto sebagai wakil walikota Tangsel, dan kami menduga kuat kepentingan ini tidak untuk kesejahteraan rakyat, melainkan hanya untuk kepentingan politik,” terangnya.
Baca JugaNasDem Angkat Bicara Soal Kasus Penyadapan Listyo SigitTerakhir, Adi mendesak KPU Tangsel segera ambil sikap dalam putusan dan tolak Marshel Widianto sebagai Bakal calon Wakil Wali kota Tangsel.
“arena tidak mencerminkan perilaku baik seperti pernah menjadi kurir narkoba, dan pernah melakukan tindak asusila yang kemudian kasus tersebut mengakibatkan Marshel Widianto dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 April 2022 lalu,” tutupnya. Red/HS
Baca JugaListyo Sigit dan Dua Jenderal Lainnya Ditahan di Rutan Mabes Polri