Putraindonews.com, Jakarta – Proses mediasi antara eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan selebgram Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berakhir deadlock alias buntu. Hal ini membuat keduanya gagal berdamai.
Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan damai antara kliennya selaku pihak terlapor dengan RK yang merupakan pelapor.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi (hasilnya) deadlock (buntu)," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/9).
Menurut John, kubu RK juga menolak permohonan damai yang diajukan Lisa Mariana. Dengan begitu, laporan yang dilayangkan oleh kubu RK saat ini tetap berjalan di Bareskrim.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK"Jadi karena deadlock, tidak ada perdamaian maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke bareskrim. Kita tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini," imbuhnya.
John menambahkan, kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa mengikuti proses mediasi yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK"Hari ini saya mewakili klien saya Lisa Mariana, karena kebetulan hari ini tidak bisa hadir karena tadi katanya sakit. Jadi kita mewakilkan untuk undangan Bareskrim," tandasnya. Red/HS