Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) rencana menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang akan berfokus pada polemik seputar persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca JugaKarhutla Kalbar Kembali Terjadi, Warga Gugat Pimpinan Daerah hingga PresidenSidang berlangsung pada Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB, sebagaimana dilansir dari laman resmi mkri.id.
Dalam dokumen permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon mengajukan delapan poin tuntutan atau petitum utama dan berikut rangkuman dari delapan tuntutan yang diajukan dalam berkas sengketa Pilpres tersebut:
Baca JugaPolisi Menangkap Selebgram Jule terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba1. Kabulkan Permohonan: Meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Klarifikasi Aturan Pendidikan: Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif (wajib) serta harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran maupun penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca JugaBeredar Surat Damai Penumpang Selamat KM Virgo3. Diskualifikasi Gibran: Menuntut agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pencalonan karena dinilai tidak memenuhi syarat imperatif sebagaimana dimaksud dalam petitum nomor dua.
4. Cacat Hukum Sejak Semula: Meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak semula sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca JugaDugaan Korupsi Proyek Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Geledah 9 Lokasi5. Pembatalan Keputusan KPU: Meminta MK membatalkan sejumlah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang meliputi: Penetapan pasangan calon (Keputusan KPU Nomor 1632). Penetapan nomor urut pilpres untuk cawapres (Keputusan KPU Nomor 1644). Penetapan hasil perolehan suara pilpres (Keputusan KPU Nomor 360 dan 504).
6. Batalkan Pelantikan: Menuntut pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang sebelumnya telah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca JugaImigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA dalam Operasi Gabungan Dugaan Prostitusi di Umalas, Seminyak, dan Canggu7. Perintah Pemilihan Wapres Baru: Memerintahkan MPR untuk segera menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden yang baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
8. Muat dalam Berita Negara: Memerintahkan agar putusan sengketa ini dimuat secara resmi dalam Berita Negara.
Baca JugaKPK Lakukan Penggeledahan terhadap Kantor Sumarecon JaktimRed/HS