Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mempertegas kebijakan soal representasi kaum perempuan dalam kontestasi politik.
MK menegaskan bahwa partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi KabinetDemikian Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Adies, penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan.
Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi DiperiksaDemikian, pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam norma Pasal 245 UU Pemilu harus dimaknai dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret atau digugurkan sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo. Red/HS