Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan agar perkawinan beda agama dilegalkan.
Gugatan tersebut diajukan Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan teregistrasi dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPKDalam riwayatnya, gugatan terhadap UU tentang pernikahan ini telah berlangsung beberapa kali dan bukan sekali ini saja digugat ke MK.
Namun begitu, MK tetap menolak melegalkan nikah beda agama yang terhitung sejak 2014 dan 2023. Pada 2014, MK menolak permohonan yang diajukan sejumlah mahasiswa saat itu.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriLalu pada 2023, MK kembali menolak gugatan terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974. MK menyatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Red/HS
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid