Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Patuhi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka

S Samsuddin • 12 Jan 2026 • 0 komentar
Patuhi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai mematuhi regulasi baru yang mengatur soal penangana para tersangka tindak korupsi.

Acuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Salah satu yang paling membedakan dari cara yang pernah dilakukan sebelumnya adalah mengenai publikasi para tersangka. Di aturan baru ini, para tersangka tidak lagi ditampilkan ke publik. Hal itu yang kini mulai diterapkan di lembaga antirasuah tersebut.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1).

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Menurut Asep, pada KUHAP baru, fokus lebih pada sisi perlindungan hak asasi manusia, termasuk dalam hal ini perlakuan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” ungkapnya.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Pihaknya menyampaikan itu saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, yakni kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. Red/HS

Tags: #kpk #korupsi #hukum #ott #pidana

Bagikan berita:

Berita Terkait