Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Resmi Ditahan KPK

S Samsuddin • 28 Feb 2026 • 0 komentar
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Resmi Ditahan KPK

Putraindonews.com, Jakarta – Kepala Seksi Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budiman tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan jalur importasi dan pengurusan cukai.

KPK rencananya menahan Budiman selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

"KPK melakukan penahanan terhadap Saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari hingga 18 Maret 2026," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).

Menurut Asep, Budiman bersama Sisprian Subiaksono (SIS) selaku kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi dengan status sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Keduanya diduga menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban mereka dalam periode 2024-2026.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penangkapan terhadap Budiman pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. Setelah itu, ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa intensif. Red/HS

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid
Tags: #kpk #korupsi #gratifikasi #pidana

Bagikan berita:

Berita Terkait