Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pelaku Pembunuhan Hewan Tapir di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara

S Samsuddin • 04 Jul 2026 • 0 komentar
Pelaku Pembunuhan Hewan Tapir di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara

Putraindonews.com, Jakarta – Hukuman berat membayangi pelaku pembunuh hewan tapir di Kabupaten Mesuji. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kabid hHumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengungkapkan bahwa para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya, Jumat (3/7).

Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memburu ataupun melukai satwa dilindungi yang berkeliaran di sekitar permukiman ataupun jalan raya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Ia menyebut, langkah yang harus dilakukan adalah melapor kepada aparat atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Red/HS

Tags: #pembunuhan tapir #kasus satwa dilindungi #mesuji lampung #ancaman pidana 15 tahun #perlindungan hewan liar

Bagikan berita:

Berita Terkait