Putraindonews.com, Jakarta – Sengketa kepemilikan lahan yang berada di lokasi berdirinya Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Perselisihan itu muncul diduga klaim kepemilikan dari pihak lain atas lahan tersebut. Kuasa hukum PT HD Arjuna mendesak seluruh pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur hukum demi menghindari konflik di lapangan.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarDenny Kailimang, selaku Kuasa hukum PT HD Arjuna, menyebut perusahaan yang diwakilinya merupakan pemegang hak yang sah atas lahan tersebut.
Ia mengklaim, kepemilikan itu dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKDalam keterangannya kepada media, Jumat (3/7/2026), Denny menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dikuasai perusahaan selama lebih dari satu dekade.
“Kami memegang hak berdasarkan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanah tersebut telah kami beli dan kuasai lebih dari 10 tahun, telah dibangun, dimanfaatkan, dan seluruh kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga telah dibayarkan,” katanya. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK