Putraindonews.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-34 yang berlangsung Kamis (14/8) melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 yang telah disepakati secara bulat oleh seluruh fraksi.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarMomentum ini bertepatan dengan hari bersejarah yakni Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali. Dengan begitu, ini menjadi hadiah bagi masyarakat Bali dalam memperkuat peran lembaga desa adat dalam penyelesaian berbagai sengketa melalui keadilan restoratif berbasis hukum adat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sekaligus putra daerah, Ketut Sumedana merupakan tokoh sentral di balik inisiasi konsep Bale Kerta Adhyaksa ini.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKKetut selama ini cukup komitmen dalam mendorong penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan di Bali berbasis desa adat.
Sebagai bentuk apresiasi, DPRD Bali memberikan penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Ketut Sumedana atas sumbangsih ide dan karyanya dalam pembentukan Bale Kerta Adhyaksa di Bali.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK“Penghargaan ini sangat istimewa, apalagi diberikan tepat di Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali,” ujar Sumedana usai menerima anugerah tersebut.
Ia berharap Bale Kerta Adhyaksa dapat segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali, sehingga menjadi barometer dan role model bagi provinsi lain, seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 1 Januari 2026.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari IniSementara itu, Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail turut mengapresiasi pencapaian yang telah diraih Ketut.
Menurutnya, Bale Kerta Adhyaksa merupakan gagasan besar yang telah berhasil disumbangkan Ketut kepada bangsa dan negara.
Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo"Ini merupakan wujud inovasi hukum yang sangat luar biasa. Sebagai cikal bakal implementasi penegakan hukum berbasis desa adat dengan mengadopsi pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan living law atau kearifan lokal, Bale Kerta Adhyaksa harus dilihat sebagai satu terobosan penting dan bersejarah bagi bangsa," kata Yakub di Bilangan, Jakarta, Kamis (14/8).
Yakub juga melihat Bale Kerta Adhyaksa senafas dengan visi Astacita Prabowo yakni memperkuat reformasi hukum, membangun dari desa dan mewujudkan keadilan dan kemanusiaan yang beradab.
Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung Bahari"Untuk itu, aktualisasi Bale Kerta Adhyaksa ini secara tidak langsung ikut mendukung agenda besar pemerintah Prabowo-Gibran. Jika hal ini berjalan baik, maka ia akan memberikan dampak positif bagi keberhasilan pemerintah ke depan," ujarnya.
Apalagi, menurutnya, implementasi Bale Kerta Adhyaksa telah mendapat dukungan luas dari seluruh elemen masyarakat, khususnya di Bali.
Baca JugaKuasa Hukum Sebut Ungkap Putusan MA terkait Suket Penyetaraan Ijazah Tidak Pengaruhi Status Gibran"Dan tidak menutup kemungkinan, lembaga penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan berbasis hukum adat ini akan menjadi pilot project yang sangat penting untuk dapat diterapkan dalam skala nasional," tandasnya. Red/HS