Putraindonews.com, Jakarta – Jalan berlubang bukan lagi perkara biasa. Kepala daerah hingga Menteri Pekerjaan Umum (PU) dapat diancam 5 tahun penjara.
Hal ini dikarenakan secara hukum, kondisi kerusakan jalan atau infrastruktur jalan adalah bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanSesuai mandat hukum, jalan raya merupakan faktor penting bagi jalur logistik dan jalur penyelamat menuju fasilitas kesehatan.
Namun, cuaca ekstrem di awal 2026 membuat kondisi infrastruktur sebagian rusak sehingga tidak jarang memicu kecelakaan.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarAdapun regulasi mengenai jalan ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Dalam beleid tersebut ditegaskan dalam Pasal 273 ayat (4) bahwa jika kecelakaan mengakibatkan kematian, (maka penyelenggara jalan dalam hal ini kepala daerah hingga Menteri PU) dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp120.000.000,00.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK"Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan." papar Djoko, (13/2). Red/HS