Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Perkuat Literasi Digital, 120 Pustakawan dan Guru Ikuti Bimtek Literasi Informasi di Tulungagung

S Samsuddin • 31 Jan 2026 • 0 komentar
Perkuat Literasi Digital, 120 Pustakawan dan Guru Ikuti Bimtek Literasi Informasi di Tulungagung

Putraindonews.com, Tulungagung - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) literasi informasi bagi pustakawan, guru, dan pegiat literasi, Jumat (30/1/2026). Kegiatan tersebut diikuti 120 peserta dan dibagi dalam dua sesi, pagi dan siang.

Bimtek ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan peserta dalam mengakses, mengevaluasi, serta memanfaatkan informasi secara kritis, etis, dan efektif seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Dalam kegiatan tersebut, panitia menghadirkan tiga narasumber, yakni; Mokhamad Eldon, S.E., M.M., CDMS., memaparkan materi Literasi Informasi di Era Disrupsi Digital. Sementara itu, Galuh Indah Zatadini, M.Eng., menyampaikan materi Fondasi Literasi Informasi.

Adapun materi ketiga bertajuk Evaluasi dan Diseminasi Strategi Guru di Era Digital disampaikan Dr. Deny Yudiantoro, S.AP., S.Pd., M.M., dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti seluruh paparan narasumber. Suasana diskusi berjalan interaktif dan komunikatif sehingga materi mudah dipahami dan ditransfer kepada peserta.

Salah satu poin yang menarik perhatian muncul dalam sesi tanya jawab, yakni terkait aktivitas di media sosial, khususnya TikTok, apakah masuk dalam ranah Undang-Undang Pers atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Para narasumber menekankan pentingnya sikap bijak dan kehati-hatian dalam memanfaatkan platform media sosial.

Konten yang diunggah di media sosial berpotensi masuk ranah hukum pidana UU ITE apabila menimbulkan kerugian atau keberatan pihak lain. Hal tersebut berbeda dengan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Secara umum, narasumber menilai literasi digital di media sosial, termasuk TikTok, saat ini sangat masif dan populer di masyarakat. Namun, di balik peluang penyebaran informasi yang luas, tetap terdapat risiko hukum yang perlu dipahami dan diantisipasi oleh para pengguna.

Jurnalis Eko/Rif

Tags: #tulungagung #hukum #pidana #jurnalis

Bagikan berita:

Berita Terkait