Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Niat Minta Klarifikasi, Wartawan Mengaku Dihalang saat Lapor ke Polisi

S Samsuddin • 31 Jan 2026 • 0 komentar
Niat Minta Klarifikasi, Wartawan Mengaku Dihalang saat Lapor ke Polisi

Putraindonews.com, Jakarta — Niat melakukan verifikasi informasi agar pemberitaan tetap berimbang justru berujung dugaan penganiayaan terhadap wartawan wartapembaruan.co.id, Marhamadan Tanjung.

Insiden itu terjadi saat ia bersama narasumber mendatangi lokasi rumah yang disebut-sebut digunakan sebagai tempat tinggal Bupati Tapanuli Tengah, Kamis (29/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Kedatangan keduanya bertujuan mengonfirmasi isu yang telah mencuat beberapa bulan terakhir mengenai dugaan rumah pribadi yang dijadikan rumah dinas. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan kebenaran informasi langsung dari sumber terkait.

Namun menurut pengakuan korban, proses konfirmasi tidak sempat dilakukan karena mereka lebih dulu dihadang sejumlah orang dan mengalami tindakan kekerasan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Akibat kejadian itu, korban dan narasumber mengalami luka fisik dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RS FL Tobing, Kota Sibolga.

Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1), menyatakan korban telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres Tapanuli Tengah untuk membuat laporan.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Akan tetapi, berdasarkan keterangan yang diterima pihak redaksi, proses pelaporan tersebut belum dapat dilakukan karena korban mengaku tidak diberi kesempatan membuat laporan dan diarahkan keluar dari lingkungan Polres.

“Upaya mencari perlindungan hukum justru terhambat. Padahal kerja jurnalistik dilindungi undang-undang,” ujar Rudolf.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Ia menambahkan, kejadian ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi terbaru kembali menegaskan kewajiban negara memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap warga negara, termasuk jurnalis.

Redaksi menegaskan kedatangan wartawan semata untuk klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak sepihak. Hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi resmi masih disampaikan kepada pihak bupati dan aparat terkait untuk mendapatkan penjelasan berimbang. Red/HS

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo
Tags: #hukum #mahkamah konstitusi #jurnalis #lingkungan

Bagikan berita:

Berita Terkait